Minggu, 5 Juni 2005.
Dua Kelompok Nyaris Bentrok Saat Pencoblosan
Minggu, 05 Juni 2005 | 14:18 WIB
TEMPO Interaktif, Cilegon:Gara-gara kupon, dua kelompok pendukung pas
Jumat, 5 September 2008.
Video Terkait
Padi Supertoy Ternyata Puso
Foto Terkait
Senin, 18 Maret 2002.
Vasindo Masuk Pasar Jakarta dan MedanJAKARTA - Hingga kini, pemerintah telah mengeluarkan izin operasional kepada 15 operator. Salah satunya, PT Vasindo TeleMemo (VT) yang
Kumpulan berita lama
- Tempointeraktif.com - Dua Kelompok Nyaris Bentrok Saat Pencoblosan
- situs warta era digital SHI Ngaku Tak Tahu Pendidikan Penemu Super Toy
- KoranTempo - Vasindo Masuk Pasar Jakarta dan Medan
- Kompas.Com - Ratusan.orang.mengungsi.akibat.air.pasang.
- Wanita Gila Bajak Kereta Pengangkut Solar - 12/05/2006, 11:30 WIB - KOMPAS Cyber Media - NASIONAL
- Republika - Ratusan Ekor Ayam Mati Mendadak
- Republika - Menikmati Keindahan Kota Nice
- Pria yang Lompat dari Menara BCA Berusia 40-an Tahun, Lompat dari Lantai 56 | 9 October 2014
- detikcom - Myanmar Perpanjang Penahanan Suu Kyi Hingga 6 Bulan | 28 November 2005
- Boediono Minta Masyarakat Jangan Terlena dengan Sumber Daya Alam | 11 February 2013
- detikSport : Situs Warta Era Digital | Fergie Tak Ingin Kenangan Pahit Berulang | 27 August 2008
 Other News on Selasa, 20 November 2012
 detikFoto Ratusan Sopir Angkot Mogok Kerja
 detikFoto Korban Tewas Serangan Israel Terus Berjatuhan
 detikFoto Diskusi Soal Pejabat Korup Tetap Jadi PNS
 detikFoto Gubernur Jokowi Temui Demo Sopir Angkot
 detikFoto Rosa Divonis 2,5 Tahun Penjara
 detikFoto Perhatikan Keselamatan Anak Saat Banjir
 detikFoto Sekjen PBB Beri Penghargaan SBY
 detikFoto Pemain ke-12 Timnas Telah Padati GBK
 detikFoto Batu-batu itu Coba Hentikan Jet Tempur Israel
 detikFoto Mega Sebut Pria Paling Sering Korupsi
 detikFoto Pagi Hari, Tentara Israel Berdoa & Bersihkan Senjata
 detikFoto Presiden SBY Hadiri KTT Ke-21 ASEAN
 detikFoto DPD RI Gelar Sidang Paripurna
 detikFoto KTT ke-21 ASEAN Resmi Ditutup
 Bali Tetap Eksis
 detikFoto SBY Beri Penghormatan Terakhir untuk Raja Sihanouk
 detikFoto Ramai-ramai Kutuk Serangan Israel
 detikFoto Kasus Kecelakaan KM Bahuga Jaya Mulai Disidang
 detikFoto Pelajar Ikut Pelatihan Outbond Polda Metro Jaya
 detikFoto Crop Circle di Sleman Jadi Tontonan
 Jerman Akan Bertemu Inggris
 detikFoto SBY Terima Pansel Pimpinan KPK
 detikFoto Mahasiswa Blokade Jalan Depan Istana
 detikFoto KPK Tetapkan Tersangka Baru Kasus Century
 detikFoto 3 Dirut BUMN Dipanggil BK DPR
 detikFoto Array
 detikFoto Parit Meluap, Tembok SD di Depok Jebol
 detikFoto Banjir Terjang La Spezia, Italia
 detikFoto Bambang DH Siap Bertarung di DKI 1
 detikFoto Korban Banjir Riau Curhat ke Gubernurnya
 FPKS: Ajukan Nama-nama Kandidat Kapolri
 detikFoto Putusan Terdakwa Kasus Geng Motor Joshua Ditunda
 
   
 GeekBench  
 BlogMeter 1.01
Forum Views () Forum Replies ()
Jakarta - Dalam Undang-Undang Mahkamah Agung (MA) yang baru disahkan, biaya perkara wajib dimasukkan dalam Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP). Artinya Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) berhak mengaudit biaya itu. Soal ini MA mengaku pasrah.
"Kami setuju, dari awal kami membuka diri terhadap BPK," ujar wakil ketua MA Harifin A Tumpa di gedung MA, Jl Medan Merdeka Utara, Jumat (19/12/2008).
Baca Selengkapnya di site situs warta era digital | MA Pasrah Biaya Perkara Masuk PNBP dalam UU MA , atau bila sudah menghilang, bisa baca di cache server kami.
Berita Acak dari arsip :

 
  