cisco access list for serial port
access-list 103 deny tcp any any eq 135
access-list 103 deny udp any any eq 135
access-list 103 deny udp any any eq netbios-ns
access-list
Product Features 25KHz/12.5KHz Switchable Channel Step: 2.5/5/6.25/10/12.5/25KHz Frequency Range: 136-174 / 400-480MHz 128 Channels 50 CTCSS and 104 CDCSS Dual-Band Display, Dual Freq. Display,
And that was not about the backlight issue, yes, mine has that too, but I was accepting it.
I loved this device as my reading device, I loved it so much till I could not accept the only f
Tech Hobbies Blog
- cisco access list for serial port
- Baofeng UV-5RA compared to coca cola can
- The only reason I was returning my Kindle Paperwhite.
- RJ45 pin connector diagram and assignment
- Golf Ball Retriever Antenna
- DIY 1W stereo audio amplifier on USB.
- Inside every A23 (23AE) battery is 8 LR932
- Pria yang Lompat dari Menara BCA Berusia 40-an Tahun, Lompat dari Lantai 56 | 9 October 2014
- detikcom - Myanmar Perpanjang Penahanan Suu Kyi Hingga 6 Bulan | 28 November 2005
- Boediono Minta Masyarakat Jangan Terlena dengan Sumber Daya Alam | 11 February 2013
- detikSport : Situs Warta Era Digital | Fergie Tak Ingin Kenangan Pahit Berulang | 27 August 2008
Other News on Rabu, 12 Pebruari 2020
GeekBench
BlogMeter 1.01
Forum Views () Forum Replies ()
Pemerintah Usulkan Kasus Penyiaran Ditangani PPNS
JAKARTA - Pemerintah mengusulkan agar kasus-kasus penyiaran nantinya ditangani Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS). PPNS diberi wewenang untuk melakukan penyidikan terhadap kasus-kasus yang terjadi di bidang penyiaran.
Menteri Negara Komunikasi dan Informasi Syamsul Mu'arif mengusulkan hal itu, dalam rapat kerja dengan Panitia Khusus (Pansus) Penyiaran di DPR. "Oleh karena itu, perlu ada bab baru mengenai penyidikan dalam Rancangan Undang-Undang Penyiaran tentang Penyiaran," kata Syamsul di Jakarta belum lama ini.
Baca Selengkapnya di site KoranTempo - Pemerintah Usulkan Kasus Penyiaran Ditangani PPNS , atau bila sudah menghilang, bisa baca di cache server kami.
Berita Acak dari arsip :