Minggu, 5 Juni 2005.
Dua Kelompok Nyaris Bentrok Saat Pencoblosan
Minggu, 05 Juni 2005 | 14:18 WIB
TEMPO Interaktif, Cilegon:Gara-gara kupon, dua kelompok pendukung pas
Jumat, 5 September 2008.
Video Terkait
Padi Supertoy Ternyata Puso
Foto Terkait
Senin, 18 Maret 2002.
Vasindo Masuk Pasar Jakarta dan MedanJAKARTA - Hingga kini, pemerintah telah mengeluarkan izin operasional kepada 15 operator. Salah satunya, PT Vasindo TeleMemo (VT) yang
Kumpulan berita lama
- Tempointeraktif.com - Dua Kelompok Nyaris Bentrok Saat Pencoblosan
- situs warta era digital SHI Ngaku Tak Tahu Pendidikan Penemu Super Toy
- KoranTempo - Vasindo Masuk Pasar Jakarta dan Medan
- Kompas.Com - Ratusan.orang.mengungsi.akibat.air.pasang.
- Wanita Gila Bajak Kereta Pengangkut Solar - 12/05/2006, 11:30 WIB - KOMPAS Cyber Media - NASIONAL
- Republika - Ratusan Ekor Ayam Mati Mendadak
- Republika - Menikmati Keindahan Kota Nice
- Pria yang Lompat dari Menara BCA Berusia 40-an Tahun, Lompat dari Lantai 56 | 9 October 2014
- detikcom - Myanmar Perpanjang Penahanan Suu Kyi Hingga 6 Bulan | 28 November 2005
- Boediono Minta Masyarakat Jangan Terlena dengan Sumber Daya Alam | 11 February 2013
- detikSport : Situs Warta Era Digital | Fergie Tak Ingin Kenangan Pahit Berulang | 27 August 2008
Other News on Minggu, 28 Juli 2002
Gatra.Com - Bibir Seksi Sophie
Gatra.Com - Album Hitam Caroline
Gatra.Com - Icha Malu Filmnya
Gatra.Com - Tembang Gundah Suzzane
Tempointeraktif.com - Gubernur Aceh: Rakyat Aceh Harus Siap Terima Keputusan Pemerintah
Gatra.Com - Nasib Sephia Eross
Gatra.Com - Bush Tunjuk Willis
GeekBench
BlogMeter 1.01
Forum Views () Forum Replies ()
MA Vonis Theo Toemion Enam Tahun Penjara
Jakarta, 28 Pebruari 2007 14:58
Mahkamah Agung (MA) dalam putusan tingkat kasasi, memvonis mantan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Theo F Toemion, enam tahun penjara.
Dalam putusan yang dibacakan pada sidang di Gedung MA, Jakarta, Rabu, majelis hakim kasasi yang diketuai Parman Soeparman juga menjatuhkan hukuman denda Rp 300 juta subsider tiga bulan penjara, serta membayar ganti kerugian negara sebesar Rp 23 miliar.
Baca Selengkapnya di site MA Vonis Theo Toemion Enam Tahun Penjara , atau bila sudah menghilang, bisa baca di cache server kami.
Berita Acak dari arsip :