A 7.2 magnitude earthquake rocked New Zealand's second largest city Christchurch early Saturday, causing widespread damage including the collapse of some buildings and power outages, witnesses and the US geological survey said.
WELLINGTON (Reuters) - A major earthquake of 7.0 magnitude hit New Zealand, 30 km (20 miles) west of Christchurch early on Saturday morning, causing no immediate reports of casualties but widespread damage, authorities said.
British police on Friday questioned the three Pakistani cricketers embroiled in fixing claims, as the sport's governing body insisted the case was not the tip of a corruption iceberg in the game.
Asia Pacific News
- 7.2 magnitude earthquake shakes New Zealand
- Quake of 7.0 hits New Zealand near Christchurch
- British police quiz Pakistan trio in probe
- Strong 7.2 magnitude earthquake hits New Zealand
- Pakistani Taliban threaten attacks in U.S., Europe
- Suicide bomber kills 53 at Shiite rally in Pakistan
- Obama-ASEAN summit on September 24 in New York
- detikPemilu: Ulasan Tercepat Seputar Pemilu 2009 | Pemungutan Suara di Belanda Dimulai, Dua Orang Ditolak | 1 August 2009
- Lyon Jaga Kesucian Sejarah | 11 March 2010
- detikSport : Situs Warta Era Digital | Villarreal dan Sevilla Menang Tipis | 22 February 2009
- Republika - Mendulang Pemirsa lewat Film Nasional | 16 November 2006
Other News on Jumat, 21 November 2003
Tempointeraktif.com - Tersangka Baru Kasus Pembobolan BNI Ditahan
Tempointeraktif.com - Truk dan Mobil Penumpang Umum Tabrakan di Probolinggo
Tempointeraktif.com - Pembacaan Tuntutan Kasus 27 Juli Kembali Ditunda
Tempointeraktif.com - Polri Belum Punya Fakta Cukup Periksa Wiranto
KoranTempo - Telkom Investasi Rp 4 Triliun Tahun Depan
Tempointeraktif.com - PDIP NTT Bertekad Turunkan Bupati Flores Timur
Tempointeraktif.com - Longsor di Kulonprogo, 20 Rumah Rusak
KoranTempo - Ari H. Soemarno Direktur Utama Petral
Tempointeraktif.com - Aktifitas Pengadilan Larantuka Vakum
Tempointeraktif.com - Mekanisme Penentuan Caleg Tidak Jelas
Tempointeraktif.com - KPU Teken Perjanjian dengan 5 Stasiun TV
Tempointeraktif.com - PPD Terima Dana Talangan Rp 75 Miliar
KoranTempo - Bingkisan untuk Tubuh
KoranTempo - Realisasi Kompensasi Telkom Tunggu Persetujuan
Tempointeraktif.com - Pintu Gerbang Cikopo Mulai Padat
Tempointeraktif.com - LoI terakhir IMF Diteken Setelah Lebaran
Tempointeraktif.com - Mobil Pemudik Tabrakan Beruntun di Subang
KoranTempo - Kejaksaan Diminta Periksa Ulang Kasus Arifin Panigoro
KoranTempo - Faktor Regional Angkat Indeks
Tempointeraktif.com - Besok, Serah Terima Jabatan Pangkoops Aceh
Tempointeraktif.com - Tately NV Pemenang Blok Palmerah
KoranTempo - Hakim Putuskan Pemeriksaan Danjen Kopassus Sriyanto Dilanjutkan
Tempointeraktif.com - Indonesia Diminta Buka Pembicaraan Damai Dengan GAM
Tempointeraktif.com - Peugeot 206 Ditarik Dari Peredaran
Tempointeraktif.com - Honda Tak akan Tarik CR-V dan Stream
Tempointeraktif.com - Polisi Sita 75 Kg Potasium Citrat
Tempointeraktif.com - Kursi Restorasi Dijual Rp 40.000
KoranTempo - Kalau Ditawari Kursi Wapres Langsung Saya Terima
KoranTempo - BPPN Peroleh Rp 1,9 triliun dari Penjualan BII
KoranTempo - Mahkamah Konstitusi dan 'Kegagalan' Pemilu
Tempointeraktif.com - Polri: Potasium Citrat di Juanda Bukan Bahan Peledak
KoranTempo - Hantu Teror di Turki
KoranTempo - Gerabah dari Baju
Tempointeraktif.com - Bank Mandiri Targetkan Pertumbuhan Kredit 20 Persen
KoranTempo - Istri Abu Jibril Keluhkan Proses Deportasi
KoranTempo - Wiranto Terancam Dicoret dari Konvensi Golkar
Tempointeraktif.com - DPR Minta BPPN Verifikasi Tugasnya
Tempointeraktif.com - Sejumlah Maskapai Sediakan Extra Flight
KoranTempo - BPPN Cairkan Dana Talangan Dirgantara Rp 72 Miliar
KoranTempo - Tanggapan Citibank
Tempointeraktif.com - Kapal Pengangkut Pemudik Tabrakan
Tempointeraktif.com - Jadwal Seleksi KPTPK Dimajukan
Tempointeraktif.com - Komnas: Perhatikan Hak Korban Penggusuran
Tempointeraktif.com - Polisi Temukan Bahan Peledak di Bandara Juanda
Tempointeraktif.com - Massa Al-Quds Berunjuk Rasa
KoranTempo - Sharp Tingkatkan Investasi di Indonesia
Tempointeraktif.com - Indofood Sukses Makmur Targetkan Penjualan Naik 20 Persen Tahun 2004
Gatra.Com - Imam Mahdi dan Gerhana: Perspektif Hadis
Tempointeraktif.com - Hari Ini Puncak Mudik dengan Pesawat
KoranTempo - AAF Bersedia Membeli Gas Senilai US$ 1,85
KoranTempo - Para Pendukung dari Kantong DPP
Tempointeraktif.com - 2000 Umat Islam Zikir Akbar di Manado
Tempointeraktif.com - Enam Penerbangan Ekstra di Bandara Soekarno-Hatta
KoranTempo - Serban Aa Gym dan Jilbab Inul
Tempointeraktif.com - Pertamina Minta Pemenang Palmerah Bersedia Join
KoranTempo - Sejumlah Duta Besar Dilantik
Tempointeraktif.com - Tiga Anggota Komite Regulasi Telekomunikasi Terpilih
Tempointeraktif.com - Kapolri Dukung Gerakan Antikorupsi NU-Muhammadiyah
KoranTempo - LPS Hanya Akan Jamin Simpanan Rp 5 Miliar
KoranTempo - BPPN Kembalikan Bank Niaga ke Bank Indonesia
KoranTempo - Pasar Borong Dolar AS
Tempointeraktif.com - KA Terlambat karena Tingginya Frekuensi Lalu Lintas
Tempointeraktif.com - PDIP Bantah Kedekatan Presiden dengan Tersangka BNI
Tempointeraktif.com - Pembentukan Komisi Penyiaran Diminta Ditunda
Tempointeraktif.com - Petugas Bandara Kewalahan Hadapi Antrian
Tempointeraktif.com - Kapolri: Potasium Citrat Tidak Berbahaya
Tempointeraktif.com - Warga Setiabudi Datangi DPRD DKI
KoranTempo - Excelcomindo Bayar Utang US$ 70 Juta
Tempointeraktif.com - Penumpang di Terminal Rawamangun Meningkat
KoranTempo - Fitch Naikkan Peringkat Utang Indonesia
Tempointeraktif.com - Peringkat Utang Berpengaruh Pada Jumlah Penerbitan Obligasi
Tempointeraktif.com - Puncak Pemudik Lewat KA Sabtu dan Minggu
KoranTempo - Panglima: Sulit Tarik Simpati Masyarakat Aceh
KoranTempo - Masyarakat Kecewa dengan Kinerja DPR
Tempointeraktif.com - Deportasi Abu Jibril Tergantung Indonesia
Tempointeraktif.com - Wiranto: Surat Edy Santoso Tendensius
Tempointeraktif.com - Pemudik Lewat Laut Diprediksi Naik 5 Persen
Tempointeraktif.com - Pasangan Penipu 7.000 Warga Ditahan
Tempointeraktif.com - Singapura Ingatkan Bangkitnya Jemaah Islamiyah
Tempointeraktif.com - Pegawai Negeri Bolos Terancam Dipotong Gaji
Tempointeraktif.com - Astra France Motor Tidak Tarik Peugeot 206
KoranTempo - Mesir Bebaskan Mahasiswa Indonesia
KoranTempo - Pertamina Akan Bangun Kilang Minyak di Jawa Timur
Tempointeraktif.com - Mulai Hari Ini Truk Dilarang Beroperasi
Tempointeraktif.com - Polisi Tembak Dua Pengedar Narkoba
KoranTempo - Kredit Seret Bank Mandiri Terancam Naik Akibat Beli Kiani Kertas
KoranTempo - Misteri Raibnya Barang Bukti
KoranTempo - "Peradilan Satu Atap Berbahaya tanpa Komisi Yudisial"
KoranTempo - KPKPN Pertanyakan Penanganan 8 Kasus di Kepolisian
Tempointeraktif.com - Jadwal Extra Flight Sabtu dan Minggu
Tempointeraktif.com - Massa Al Quds Mendemo Konjen Amerika Serikat
Tempointeraktif.com - Pelabuhan Tanjung Priok Padat Pemudik
Tempointeraktif.com - Merger BUMN Konstruksi Tidak akan Optimal
Tempointeraktif.com - Bukti Baru Kasus Dana Operasional DPRD Sumsel
Forum Views () Forum Replies ()
Tak Melakukan Stop Kliring, Hendro Budiyanto Dituntut 6 Tahun
JAKARTA- Hendro Budianto, bekas Direktur bidang Pengawasan dan Pembinaan Perbankan Bank Indonesia yang menjadi terdakwa penyalahgunaan dana bantuan likuiditas Bank Indonesia, kemarin dituntut enam tahun penjara. Jaksa Penuntut Umum F.X. Suhartono menilai Hendro terbukti melakukan tindak pidana korupsi menyalahgunakan wewenangnya sebagai direktur BI.
"Terdakwa juga tidak menghentikan kliring bagi bank yang mengalami saldo debet dan tidak pernah memberikan sanksi kepada bank yang menyalahgunakan dana bantuan likuiditas Bank Indonesia,"kata Suhartono dalam persidangan kasus itu di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, kemarin.
Selain dituntut enam tahun penjara, Hendro juga diharuskan membayar uang pengganti sebesar Rp 9,7 triliun, membayar denda sebesar Rp 30 juta atau denda kurungan tiga bulan. Termasuk membayar biaya perkara, lima ribu rupiah.
Dalam tuntutannya, jaksa mengatakan, Hendro dan Heru Supraptomo, bekas Direktur bidang Hukum BI yang juga menjadi terdakwa kasus ini telah bersama-sama memutuskan kebijakan pemberian fasilitas diskonto kepada bank-bank yang mengalami saldo debet. Penyaluran dana itu diberikan kepada 18 bank. Diantaranya, Bank Dagang Nasional Indonesia, Bank Artha Prima, Bank Pinaesaan, Bank Dewa Rutji. "Total pemberian fasilitas itu sebesar Rp 9,7 triliun," kata jaksa.
Jaksa mengatakan, fasilitas diskonto yang diberikan kepada bank-bank yang mengalami saldo debet, telah menimbulkan kerugian negara. Apalagi, pemberian fasilitas ini tak memiliki aturan baku dan bertentangan dengan ketentuan soal stop kliring. "Pemberian fasilitas itu tidak diikuti dengan pengikatan perjanjian ataupun jaminan, sehingga dana Bank Indonesia yang dikucurkan melalui fasilitas diskonto sama sekali tidak terjamin pengembaliannya," ujarnya.
Jaksa juga mengatakan, fasilitas diskonto I dan II -sebagai konversi dari fasilitas saldo debet-yang telah jatuh tempo tidak pernah dieksekusi. Fasilitas saldo debet itu akhirnya dibebankan kepada pemerintah melalui dana APBN.
Usai sidang, Hendro mengaku keberatan dengan tuntutan jaksa yang tentang uang pengganti sebesar Rp 9,7 triliun. Kata Hendro, sebagai direksi BI ketika itu, ia melakukan hal itu berdasarkan kebijakan bersama direksi BI lainnya. "Saya ini kerja untuk bangsa dan negara," ujarnya.
Sidang kasus dugaan penyalahgunaan penyaluran dana BLBI oleh BI melibatkan tiga terdakwa yaitu bekas Direktur BI bidang Moneter Paul Sutopo, bekas Direktur bidang Hukum BI Heru Supraptomo, dan Hendro Budiyanto. Dua terdakwa lainnya disidangkan dalam perkara terpisah.
Rahyono Abikusno, penasihat hukum Hendro menilai, tuntutan jaksa berlebihan. Ia menilai, keputusan kliennya untuk bertindak sebagai direktur BI didasarkan untuk menjalankan kebijakan pemerintah dan bukan atas dirinya sendiri. BI sendiri tak akan memberikan sanksi terhadap bank yang tak sehat berupa skorsing karena jika melakukan skorsing terhadap bank yang tidak sehat pada waktu itu, maka hal itu identik dengan likuidasi bank yang ketika itu akan dilarang. "Putusan skorsing sebuah bank yang tidak sehat hanya bisa diambil dari rapat direksi dan itu bersifat kolektif," ujarnya.
Ketua majelis hakim Panusunan Harapan menunda sidang hingga 20 Februari mendatang untuk memberi kesempatan bagi terdakwa dan tim penasihat hukumnya pembelaan. sukma
Berita Acak dari arsip :

