cisco access list for serial port
access-list 103 deny tcp any any eq 135
access-list 103 deny udp any any eq 135
access-list 103 deny udp any any eq netbios-ns
access-list
Product Features 25KHz/12.5KHz Switchable Channel Step: 2.5/5/6.25/10/12.5/25KHz Frequency Range: 136-174 / 400-480MHz 128 Channels 50 CTCSS and 104 CDCSS Dual-Band Display, Dual Freq. Display,
And that was not about the backlight issue, yes, mine has that too, but I was accepting it.
I loved this device as my reading device, I loved it so much till I could not accept the only f
Tech Hobbies Blog
- cisco access list for serial port
- Baofeng UV-5RA compared to coca cola can
- The only reason I was returning my Kindle Paperwhite.
- RJ45 pin connector diagram and assignment
- Golf Ball Retriever Antenna
- DIY 1W stereo audio amplifier on USB.
- Inside every A23 (23AE) battery is 8 LR932
- Pria yang Lompat dari Menara BCA Berusia 40-an Tahun, Lompat dari Lantai 56 | 9 October 2014
- detikcom - Myanmar Perpanjang Penahanan Suu Kyi Hingga 6 Bulan | 28 November 2005
- Boediono Minta Masyarakat Jangan Terlena dengan Sumber Daya Alam | 11 February 2013
- detikSport : Situs Warta Era Digital | Fergie Tak Ingin Kenangan Pahit Berulang | 27 August 2008
Other News on Jumat, 17 Mei 2019
GeekBench
BlogMeter 1.01
Forum Views () Forum Replies ()
Menpan: Penerima Gaji Ganda Akan Diproses Hukum
Banjarbaru, 22 Mei 2006 14:38
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (Menpan) Taufik Effendi menegaskan, Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang selama ini menerima gaji ganda akan diproses hukum.
"Kita akan proses hukum bagi PNS yang ternyata selama ini telah menerima gaji ganda dalam rangka mempertanggunjawabkan perbuatan yang telah dilakukannya selama ini, sehingga merugikan keuangan negara," katanya di sela-sela peresmian gedung Kantor Regional VIII Badan Kepegawaian Negara (BKN) Banjarmasin dengan lingkup tugas wilayah Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah dan Kalimantan Timur di Banjarbaru, Senin.
Baca Selengkapnya di site Menpan: Penerima Gaji Ganda Akan Diproses Hukum , atau bila sudah menghilang, bisa baca di cache server kami.
Berita Acak dari arsip :