Indonesian police said Friday they had arrested 11 colleagues over the killing of six people who died when officers opened fire on a violent mob earlier this week.
An Indonesian volcano unleashed its most violent eruption in 400 years Friday, sending a tower of ash into the sky but failing to budge a handful of stoic villagers who live on its slopes.
By Heru Asprihanto
Indonesia News
- Eleven Indonesian police arrested over riot deaths
- Fears for villagers as Indonesian volcano erupts again
- Villagers flee as Indonesia volcano erupts again
- Two Indonesia police on trial for 'Qaeda' arms sales
- Mass breakout from Australia immigration centre
- Indonesian leader pledges police reform
- Australia immigration prison riot hits second day
- detikPemilu: Ulasan Tercepat Seputar Pemilu 2009 | Pemungutan Suara di Belanda Dimulai, Dua Orang Ditolak | 1 August 2009
- Lyon Jaga Kesucian Sejarah | 11 March 2010
- detikSport : Situs Warta Era Digital | Villarreal dan Sevilla Menang Tipis | 22 February 2009
- Republika - Mendulang Pemirsa lewat Film Nasional | 16 November 2006
Other News on Jumat, 22 Januari 2010
detikNews : Mesin Pembayaran BCA di Hard Rock Hotel Bali Diganti
detikSport : Alvent/Hendra Melaju, Ganda Putri Habis
detikNews : Babe Sering Bawa Anak Laki-laki Jika Pulang ke Magelang
detikSport : Dongeng Clijsters Terhenti
Sepak Bola : Rp 1,5 M per Minggu Goda Ruudtje ke West Ham
detikNews : Kak Seto: Razia Dubur Anak Jalanan Sadis!
detikSport : Kobe Termuda Capai 25 Ribu
Sepak Bola : Kontestan Babak Perempatfinal
detikNews : Nasabah Century Nonton Rapat Pansus Angket Century
Gatra.Com - AS Akan Pulangkan Orang Perahu Haiti
detikNews : Apa Kabar Pagar Istana Rp 22,5 Miliar?
Sepak Bola : Kunci Milan Ada di Nesta
Sepak Bola : Karena Beckham, Ljungberg Diminati
detikNews : Polisi Persilakan dr Rudy Ajukan Praperadilan
detikNews : BI: Biayai Anggota DPR ke Luar Negeri Wajar
Sepak Bola : MU Bakal Gandeng Sponsor Baru?
Gatra.Com - Tatkala Beragama Tersandera Negara
Piala Dunia 2010 | Afrika Selatan
Sepak Bola : Gallas Bebas Hukuman
detikNews : Hadiri Acara KAHMI, SBY-JK Cipika-Cipiki
detikSport : Dua Andy ke Babak Empat
detikSport : Kemenangan Nomor 500 Henin
detikNews : Planet Hollywood di Gatot Subroto Terbakar
Sepak Bola : Langkah Pep Bikin Barca Lebih Santai
Gatra.Com - Janković Ikuti Jejak Dementieva
detikSport : Impresi Positif dari Rossi
Gatra.Com - Tiket KA Ekonomi Diusulkan Naik 12,5%
detikNews : Haiti Diguncang Gempa Susulan 6,1 SR
detikNews : SBY Pimpin 2 Rapat di Istana Bogor
Sepak Bola : Simpati untuk Haiti di Emirates
Piala Dunia 2010 | Afrika Selatan
Gatra.Com - Hentikan Penyidikan Kasus KBRI Thailand
detikNews : Kenali Skimmer di Mulut ATM
Sepak Bola : Barca Terbaik Sejak 1991
detikNews : Pansus Angket Century Hadirkan 9 Saksi Ahli
detikNews : Adopsi Dipercepat, 100 Lebih Anak-anak Haiti Tiba di Belanda
Sepak Bola : Unpredictable Dinho Bikin Cemas Moratti
detikNews : Dirjen Fryc: Ceko Dukung Pertukaran Mahasiswa dengan Indonesia
Gatra.Com - Retakan Sebabkan Longsor Wonosobo
detikFoto : 5 Penipu Via Phone Banking Dibekuk
Gatra.Com - "Serangan" Terhadap KPK Akan Terus Dilakukan
Gatra.Com - Presiden Minta Ummi Diobati Hingga Sembuh
detikSport : Australia Terbuka Diprotes Petenis Remaja
detikNews : Keterangan Kwik Kian Gie Dibantah Anggota Pansus dari PD
Gatra.Com - Presiden Singgung Upaya Pembunuhan Karakter
Sepak Bola : Zambia-Kamerun Wakil Grup D
detikNews : Bentor Ala Pulau Bangka
Piala Dunia 2010 | Afrika Selatan
Gatra.Com - Ada Alternatif Lain Selamatkan Century
Sepak Bola : Arsenal & Chelsea Main, MU Curi Peluang
detikSport : Bondarenko Singkirkan Jankovic
detikFoto : Warga Tinggalkan Port-au-Prince
Piala Dunia 2010 | Afrika Selatan
detikSport : LeBron Tenggelamkan Kobe
detikSport : Nama Button untuk Jembatan
Sepak Bola : Tevez Sebut Neville Penjilat
Piala Dunia 2010 | Afrika Selatan
Sepak Bola : Terry: Ancelotti Oke Banget
Sepak Bola : Atletico Tertahan, Racing Menang
Gatra.Com - Ratusan Buku Milik Bung Karno Memprihatinkan
Sepak Bola : Mewaspadai Inter yang 'Keras Kepala'
detikSport : Tenang Inggris Raya, Murray Tak Apa-apa
detikNews : Dana Bank Century Rp 200 M Mengalir ke Sopir Taksi
Gatra.Com - Robby Darwis Pinjamkan Medali SEA Games
detikNews : Rizal Ramli: Motif Skandal Bank Century Kekuasaan
detikNews : Bank Dibuka, Ratusan Warga Haiti Antre Ambil Uang
detikNews : Kuburan di Pinggir Kali di Kuningan, Bukan Jasad Aris
detikNews : Polisi Selidiki Jatuhnya Mobil di Showroom Honda Daan Mogot
detikNews : Ketua DPR Cek Anggaran Pembelian Komputer Baru
Gatra.Com - FPDIP Minta Pansus Ambil Kesimpulan
Gatra.Com - Polri Tangkap Pembobol ATM
Gatra.Com - Bali Buat Percontohan Sumur Resapan
Sepak Bola : Wenger Minta Maaf ke Bolton, tapi...
detikSport : Format Kompetisi Baru Diperkenalkan
Sepak Bola : 'Misteri' Kado Ultah Mourinho
detikSport : Kobe: Kontes Dunk? Tidak Terimakasih
Gatra.Com - Popularitas Artis Belum Jaminan
detikNews : Polisi Kerahkan 10 Dokter Cek Dubur Anak Jalanan di Jakut
Gatra.Com - Perempuan Loncat dari Jalan Layang Cawang
detikNews : Hukuman Mati Hanya untuk Kejahatan Publik
detikNews : Menkeu Bantah Terima Surat Susno Duadji
detikSport : LeBron Tertinggi, Iverson Mengejutkan
Sepak Bola : 'Pemain Indonesia Mata Duitan'
detikNews : Faisal Basri-Pansus Century Ribut Soal Ideologi
Sepak Bola : 'Tak Ada Ceritanya Milan Kalah'
Gatra.Com - Mahasiswa Perawat Tolak Suster Keramas
Sepak Bola : Kisah Beckham 'Diremas' Reporter Wanita
detikNews : Kwik Puji JK di Depan Pansus Angket Century
Gatra.Com - Afghanistan Tawari Taliban Pekerjaan
Gatra.Com - John Legend Ramaikan Java Jazz
detikNews : BJ Habibie Beri 3 Resep Agar Iptek RI Handal
detikNews : Lokasi Rawan Ranjau Paku di Jakarta
Gatra.Com - Presiden Tinjau Kesiapan Paspampres
Sepak Bola : Kanoute Pamit dari Timnas Mali
detikNews : Pansus Century Puji Susno
detikNews : Pidato Singkat, TK Takut Sebut Nama Panjang SBY
Sepak Bola : Arshavin: Chelsea Pemuncak Klasemen Sesungguhnya
detikNews : KPK Tahan Tersangka Korupsi Bank Jabar
Gatra.Com - Xerox Pangkas Ribuan Pekerja
detikSport : Nama Button untuk Jembatan
Sepak Bola : Fotografer Antara Babak Belur Dianiaya Bonek
detikNews : SBY-TK Jadi Anggota Kehormatan KAHMI, JK-Akbar Sematkan Pin
Sepak Bola : 'Si Putih' Siap Kejar Barca Lagi
Sepak Bola : 'Liverpool Bukan Cuma Dua Pemain'
Sepak Bola : 'Withe Salah Pahami Pemain'
Sepak Bola : Pemain Timnas Bantah Cuma Kejar Uang
Sepak Bola : Huntelaar Mungkin ke Inggris
detikNews : Anggota DPR Dapat Komputer Baru Seharga 20 Juta
Gatra.Com - Lidya Pratiwi Dipindah ke LP Tangerang
Gatra.Com - Wapres Beri Nama Anak Harimau
Sepak Bola : Bukan Dendam Motivasi Ranieri
Gatra.Com - BI Sudah Hitung Bantuan Likuiditas
detikNews : 976 Penumpang KM Queen Soya Tiba Selamat di Pare-pare
Forum Views () Forum Replies ()
DPR Larang Monopoli Kepemilikan Lembaga Penyiaran
JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) melarang, terjadinya pemusatan kepemilikan dan penguasaan lembaga penyiaran swasta di tangan satu orang atau satu badan hokum, baik di satu wilayah siaran maupun antar wilayah siaran.
Alasannya, karena dalam penyelenggaraan penyiaran, wilayah layanan merupakan hal yang sangat esensial dan sangat berkaitan erat dengan dominasi informasi yang dapat membentuk opini publik.
Selain itu, DPR juga melarang terjadinya kepemilikan silang antara lembaga penyiaran swasta yang menyelenggarakan jasa penyiaran radio dan lembaga penyiaran swasta yang menyelenggarakan jasa penyiaran televisi, antara lembaga penyiaran swasta dengan perusahaan media cetak, dan antara lembaga lembaga penyiaran swasta dengan lembaga penyiaran swasta jasa penyiaran lainnya, baik secara langsung maupun tidak langsung.
Menurut DPR, pemusatan kepemilikan dan atau penguasaan usaha di bidang media penyiaran dan media cetak dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan persaingan usaha yang tidak sehat.
Setiap orang yang melakukan pemusatan kepemilikan lembaga penyiaran swasta akan dikenakan pidana penjara selama-lamanya dua tahun dan denda sebanyak-banyaknya Rp 1-2 miliar untuk radio dan sebanyak-banyaknya Rp 10-20 miliar untuk televisi.
Pelarangan dan sanksi ini tertuang dalam Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Rancangan Undang-undang (RUU) Penyiaran tentang Penyiaran sebagai usulan inisiatif DPR. DPR dan pemerintah saat ini masih membahas RUU Penyiaran tersebut.
Pemerintah sendiri mengusulkan agar istilah "dilarang" itu diubah menjadi "dibatasi" untuk tetap memberi kesempatan bagi berkembangnya industri penyiaran di Indonesia. Sedangkan untuk membatasi kepemilikan izin penyelenggaraan, pemerintah mengusulkan tiga alternatif (lihat tabel).
Tidak mungkin melarang
Sementara itu, pengamat media dari Universitas Indonesia Ade Armanto, pembatasan kepemilikan di media merupakan sesuatu hal yang wajar untuk menghindari terjadinya monopoli informasi di tangan satu orang atau satu perusahaan. Amerika Serikat yang merupakan negara liberal pun, tetap memiliki rambu-rambu untuk membatasi terjadinya monopoli di industri media.
"Amerika memberikan pembatasan pada pasar, misalnya televisi nasional tidak boleh menguasai pasar sampai di 51 negara bagian. Perusahaan televisi itu hanya boleh siaran di 20 negara bagian saja," kata Ade kepada Koran Tempo di Jakarta akhir pekan lalu.
Namun, dengan terjadinya pola merger atau akuisisi di antara berbagai perusahaan media sehingga ada kecenderungan terjadinya kepemilikan silang, DPR dan pemerintah memang perlu mencermati kembali masalah ini.
"Yang jelas, kita tidak mungkin melarang sama sekali terjadinya kepemilikan silang ini akibat terjadinya tren merger atau akuisisi itu. Hal ini juga sudah terjadi di Indonesia, sehingga yang perlu dilakukan adalah melakukan pembatasan-pembatasan," kata Ade.
Menurut dia, pembatasan itu tidak perlu mencantumkan persentase angka-angka, karena mengenai pembatasan penguasaan pasar misalnya, sudah dicantumkan dalam Undang-undang No.5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. UU Penyiaran hanya perlu mengatur yang belum diatur dalam UU tersebut.
Untuk melakukan pembatasan, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) yang berfungsi untuk mengatur soal kepemilikan lembaga penyiaran swasta itu, harus fleksibel dalam menjalankan tugasnya karena industri informasi terus mengalami perubahan yang cepat. KPI misalnya, tidak bisa secara kaku melarang suatu perusahaan memiliki lembaga penyiaran atau media cetak sekaligus. KPI harus melihat hal itu kasus per kasus.
"Misalnya dalam suatu daerah hanya ada satu orang atau satu perusahaan itu saja yang sanggup mengembangkan industri televisi. Padahal, orang atau perusahaan itu telah memiliki industri media cetak. Apakah karena UU-nya mengatakan adanya pelarangan atau pembatasan itu, di daerah tersebut lalu tidak boleh mempunyai stasiun televisi? Jadi, masalahnya harus dilihat kasus per kasus. Tidak bisa semua dipukul rata dilarang atau dibatasi," kata Ade.
Begitu pula menyangkut pelarangan terhadap modal asing. UU Penyiaran seharusnya tidak melakukan pelarangan modal asing sama sekali, tapi cukup membatasi saja sehingga jangan sampai terjadi dominasi kepemilikan saham oleh pihak asing. grace s. gandhi
Berita Acak dari arsip :

