Minggu, 5 Juni 2005.
Dua Kelompok Nyaris Bentrok Saat Pencoblosan
Minggu, 05 Juni 2005 | 14:18 WIB
TEMPO Interaktif, Cilegon:Gara-gara kupon, dua kelompok pendukung pas
Jumat, 5 September 2008.
Video Terkait
Padi Supertoy Ternyata Puso
Foto Terkait
Senin, 18 Maret 2002.
Vasindo Masuk Pasar Jakarta dan MedanJAKARTA - Hingga kini, pemerintah telah mengeluarkan izin operasional kepada 15 operator. Salah satunya, PT Vasindo TeleMemo (VT) yang
Kumpulan berita lama
- Tempointeraktif.com - Dua Kelompok Nyaris Bentrok Saat Pencoblosan
- situs warta era digital SHI Ngaku Tak Tahu Pendidikan Penemu Super Toy
- KoranTempo - Vasindo Masuk Pasar Jakarta dan Medan
- Kompas.Com - Ratusan.orang.mengungsi.akibat.air.pasang.
- Wanita Gila Bajak Kereta Pengangkut Solar - 12/05/2006, 11:30 WIB - KOMPAS Cyber Media - NASIONAL
- Republika - Ratusan Ekor Ayam Mati Mendadak
- Republika - Menikmati Keindahan Kota Nice
- Pria yang Lompat dari Menara BCA Berusia 40-an Tahun, Lompat dari Lantai 56 | 9 October 2014
- detikcom - Myanmar Perpanjang Penahanan Suu Kyi Hingga 6 Bulan | 28 November 2005
- Boediono Minta Masyarakat Jangan Terlena dengan Sumber Daya Alam | 11 February 2013
- detikSport : Situs Warta Era Digital | Fergie Tak Ingin Kenangan Pahit Berulang | 27 August 2008
Other News on Selasa, 9 Oktober 2012
detikFoto MK Didesak Adil Putuskan Sengketa Pilkada
detikFoto LSM Senang Gembong Narkoba Batal Dihukum Mati
detikFoto Ayo Sayangi Ginjal Kita
detikFoto Paspor Tak Berarti di Camar Bulan-Malaysia
detikFoto JLNT Kampung Melayu-Tanah Abang Segera Selesai
detikFoto Pesawat Militer Sudan Jatuh 15 Orang Tewas
detikFoto FPI Tolak Kemungkinan Ahok Pimpin Lembaga Islam
detikFoto Relawan MER-C Paparkan Kondisi Rohingnya
detikFoto Kontainer Terbalik di Perempatan Tomang
detikFoto Sudi Silalahi Pertemukan Kapolri & KPK
GeekBench
BlogMeter 1.01
Forum Views () Forum Replies ()
Pengantin Baru Diancam 15 Tahun Penjara
Bandung, 10 Desember 2007 14:54
Rony Lasiroh, 21 tahun, seorang buruh yang juga pengantin baru, diancam hukuman 15 tahun penjara, dengan dakwaan melakukan penganiayaan hingga tewas, Nita Ariska alias Inka, disertai pencurian barang milik korban.
Dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Bandung yang dipimpin Hakim Ketua Yance Gombing SH, Senin, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Erwin Widihantoro SH, mendakwa Rony melakukan perbuatan yang melanggar pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.
Baca Selengkapnya di site Pengantin Baru Diancam 15 Tahun Penjara , atau bila sudah menghilang, bisa baca di cache server kami.
Berita Acak dari arsip :