Minggu, 5 Juni 2005.
Dua Kelompok Nyaris Bentrok Saat Pencoblosan
Minggu, 05 Juni 2005 | 14:18 WIB
TEMPO Interaktif, Cilegon:Gara-gara kupon, dua kelompok pendukung pas
Jumat, 5 September 2008.
Video Terkait
Padi Supertoy Ternyata Puso
Foto Terkait
Senin, 18 Maret 2002.
Vasindo Masuk Pasar Jakarta dan MedanJAKARTA - Hingga kini, pemerintah telah mengeluarkan izin operasional kepada 15 operator. Salah satunya, PT Vasindo TeleMemo (VT) yang
Kumpulan berita lama
- Tempointeraktif.com - Dua Kelompok Nyaris Bentrok Saat Pencoblosan
- situs warta era digital SHI Ngaku Tak Tahu Pendidikan Penemu Super Toy
- KoranTempo - Vasindo Masuk Pasar Jakarta dan Medan
- Kompas.Com - Ratusan.orang.mengungsi.akibat.air.pasang.
- Wanita Gila Bajak Kereta Pengangkut Solar - 12/05/2006, 11:30 WIB - KOMPAS Cyber Media - NASIONAL
- Republika - Ratusan Ekor Ayam Mati Mendadak
- Republika - Menikmati Keindahan Kota Nice
- Pria yang Lompat dari Menara BCA Berusia 40-an Tahun, Lompat dari Lantai 56 | 9 October 2014
- detikcom - Myanmar Perpanjang Penahanan Suu Kyi Hingga 6 Bulan | 28 November 2005
- Boediono Minta Masyarakat Jangan Terlena dengan Sumber Daya Alam | 11 February 2013
- detikSport : Situs Warta Era Digital | Fergie Tak Ingin Kenangan Pahit Berulang | 27 August 2008
Other News on Rabu, 3 Mei 2017
GeekBench
BlogMeter 1.01
Forum Views () Forum Replies ()
Jakarta - Sekretariat Negara kembali menegaskan Presiden SBY belum menandatangani Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perpu) tentang Plt Pimpinan Sementara KPK. Secara prosedural, tidak mungkin payung hukum tersebut sudah diundangkan apalagi dicatat dalam lembaran negara.
Pernyataan ini merupakan koreksi atas pernyataan Direktur Perundang-undangan Depkum HAM Suharyono bahwa Perpu tersebut telah ditandatangani Presiden SBY. Produk hukum itu, menurut Suharyono, sudah dicatat dalam lembaran negara dengan nomor LN 132 TLN 5051 19 9 2009 yang judulnya berbunyi 'Telah diundangkan Perpu No 4 tentang Perubahan UU 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi'.
Baca Selengkapnya di site situs warta era digital | Setneg: Presiden Belum Tandatangani , atau bila sudah menghilang, bisa baca di cache server kami.
Berita Acak dari arsip :