cisco access list for serial port
access-list 103 deny tcp any any eq 135
access-list 103 deny udp any any eq 135
access-list 103 deny udp any any eq netbios-ns
access-list
Product Features 25KHz/12.5KHz Switchable Channel Step: 2.5/5/6.25/10/12.5/25KHz Frequency Range: 136-174 / 400-480MHz 128 Channels 50 CTCSS and 104 CDCSS Dual-Band Display, Dual Freq. Display,
And that was not about the backlight issue, yes, mine has that too, but I was accepting it.
I loved this device as my reading device, I loved it so much till I could not accept the only f
Tech Hobbies Blog
- cisco access list for serial port
- Baofeng UV-5RA compared to coca cola can
- The only reason I was returning my Kindle Paperwhite.
- RJ45 pin connector diagram and assignment
- Golf Ball Retriever Antenna
- DIY 1W stereo audio amplifier on USB.
- Inside every A23 (23AE) battery is 8 LR932
- Pria yang Lompat dari Menara BCA Berusia 40-an Tahun, Lompat dari Lantai 56 | 9 October 2014
- detikcom - Myanmar Perpanjang Penahanan Suu Kyi Hingga 6 Bulan | 28 November 2005
- Boediono Minta Masyarakat Jangan Terlena dengan Sumber Daya Alam | 11 February 2013
- detikSport : Situs Warta Era Digital | Fergie Tak Ingin Kenangan Pahit Berulang | 27 August 2008
Other News on Jumat, 16 November 2018
GeekBench
BlogMeter 1.01
Forum Views () Forum Replies ()
Prosedur Investasi Disederhanakan
Jakarta, 22 April 2008 07:20
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menyatakan akan mempermudah prosedur investasi untuk semakin menarik investor asing untuk menanamkan modalnya di daerah ini.
"Pemda akan segera mengimplementasi sistem penyederhanaan prosedur ini, misalnya bahwa pengurusan ijin bagi investor yang akan berinvestasi di Jakarta diperpendek dari 196 hari sekarang cukup 38 hari saja," kata Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo seusai menerima kunjungan misi dagang dan investasi "Singapura Chinese Chambers of Comerce and Industry (SCCCI)" mengenai kebijakan investasi dan bisnis di Jakarta, Senin (21/4).
Baca Selengkapnya di site Prosedur Investasi Disederhanakan , atau bila sudah menghilang, bisa baca di cache server kami.
Berita Acak dari arsip :
