Minggu, 5 Juni 2005.
Dua Kelompok Nyaris Bentrok Saat Pencoblosan
Minggu, 05 Juni 2005 | 14:18 WIB
TEMPO Interaktif, Cilegon:Gara-gara kupon, dua kelompok pendukung pas
Jumat, 5 September 2008.
Video Terkait
Padi Supertoy Ternyata Puso
Foto Terkait
Senin, 18 Maret 2002.
Vasindo Masuk Pasar Jakarta dan MedanJAKARTA - Hingga kini, pemerintah telah mengeluarkan izin operasional kepada 15 operator. Salah satunya, PT Vasindo TeleMemo (VT) yang
Kumpulan berita lama
- Tempointeraktif.com - Dua Kelompok Nyaris Bentrok Saat Pencoblosan
- situs warta era digital SHI Ngaku Tak Tahu Pendidikan Penemu Super Toy
- KoranTempo - Vasindo Masuk Pasar Jakarta dan Medan
- Kompas.Com - Ratusan.orang.mengungsi.akibat.air.pasang.
- Wanita Gila Bajak Kereta Pengangkut Solar - 12/05/2006, 11:30 WIB - KOMPAS Cyber Media - NASIONAL
- Republika - Ratusan Ekor Ayam Mati Mendadak
- Republika - Menikmati Keindahan Kota Nice
- Pria yang Lompat dari Menara BCA Berusia 40-an Tahun, Lompat dari Lantai 56 | 9 October 2014
- detikcom - Myanmar Perpanjang Penahanan Suu Kyi Hingga 6 Bulan | 28 November 2005
- Boediono Minta Masyarakat Jangan Terlena dengan Sumber Daya Alam | 11 February 2013
- detikSport : Situs Warta Era Digital | Fergie Tak Ingin Kenangan Pahit Berulang | 27 August 2008
 Other News on Senin, 10 Mei 2010
 PPP: Koalisi Kuat, Politik Aman
 Clark Raih Gelar Pertama
 Pesta Gol, Chelsea Bikin Rekor
 Menteri AS Bawa Para Pengusaha ke Indonesia
 Tigaraksa Bagi Dividen Rp 39 Per Saham
 Ranieri Kecam Mourinho dan Media
 Abu Berkeliaran, Penerbangan Eropa Kacau Lagi
 Portugal Milik Benfica
 Rondo Bawa Celtics Samakan Skor
 Presiden Terima George Soros
 Cium Pria di Tempat Umum, Wanita Inggris Dibui 23 Hari di Dubai
 Toyota Borong Penghargaan Otomotif 2010
 Mancini Tak Yakin Dapatkan Torres
 Indonesia Optimistis Lawan Denmark
 Kapolri: Penahanan Susno Otoritas Penyidik
 Cedera Punggung Paksa Sony Mundur
 Mencari Keseimbangan Garuda-Naga
 Drogba & Lampard Bertengkar di Babak Pertama
 Masa Depan Lampard di Kursi Pelatih Chelsea
 Alvent/Chandra Kunci Kemenangan Indonesia
 Pesta Sempurna Chelsea
 Gedung Sekolah Akan Dibuat Ramah Lingkungan
 Arif Suyono Selamatkan Sriwijaya
 Mel Gibson Kencani Bintang Film Porno
 Henin Kandas
 Dari Carletto untuk Drogba
 Lisandro Pesepakbola Terbaik Prancis
 Afgan & Vidi Aldiano Bersaing?
 Pemerintah Juga Milik Umat Islam
 Henin & Sharapova Berkemas
 Belum Ada Raja Baru di Inggris
 Layanan SIM-STNK Keliling Hari Ini
 Protes Anti-Glazer Terus Berlanjut
 SBY Masuki Proses Penetapan Menkeu
 Evra Langsung Canangkan Juara Musim Depan
 Totti Bersinar di Masa Sulit
 Inter Tak Acuhkan Roma
 Šafářová Singkirkan Sharapova
 Resep Tubuh Indah Eva Mendes
 Perajin Bola Kebanjiran Pesanan
 Menanti Trofi-trofi Lainnya dari Ancelotti
 KPK Gelar Perkara Bank Century
 Fulham Minta Penundaan Final
 "KD Tidak Matre Tapi Ingin Dimanja"
 U.S. Commerce Minister to Visit Indonesia
 DPR Lagi-Lagi Walk-Out, Sri Mulyani Gerah
 Markis/Hendra Menang, Indonesia Memimpin 2-0
 Final Sebelum Final
 Gelar Topskorer Liga Primer Kedua Drogba
 Toni Terancam Tanpa Klub
 Kantor Pertamina Jadi Sasaran Pengunjuk Rasa
 Arsenal & Spurs Ajeg, Liverpool Seri
 Sony WO, India Dapat Satu Poin
 1.2 Mn College Graduates Unemployed
 Presiden Seleksi Pengganti Dino Patti Djalal
 Berita Sri Mulyani Reda, Rupiah Menguat Tajam
 Pemilu Berdarah di Filipina, 8 Tewas
 Nani: Tunggu Kami Musim Depan
 Luca Toni Tak Kembali Lagi ke Munich
 Rafa Mau Bertahan, Torres-Gerrard Tak Dijual
 IHSG Berpeluang Rebound
 Button Berang pada Schumi
 Hasil di Old Trafford jadi Kunci Sukses Chelsea
 Lima Makanan Perusak Gigi
 Praja IPDN Asal Papua Tewas
 Lampard Sang 'Nukleus' Chelsea
 Ferrer Berkelit dari Hadangan Chardy
 Filipina Gelar Pemilu, Aquino Calon Terkuat
 Piala Dunia 2010 | Afrika Selatan
 Nokia, RIM, Penguasa Smartphone Global
 "Korban" Masih Hidup, "Pembunuh" Dibebaskan
 Drogba Mengaku Salah
 Olivia, Marcela, & Baim Temui Alter, Besok
 Puas Ketiga, Wenger Sesalkan Badai Cedera
 Jelang Pisah, Menkeu Ajak Jurnalis Main Voli
 Milan Posisi Tiga, Leonardo Puas
 Susno Cinta Polri
 Fergie Beri Selamat ke Chelsea & Ancelotti
 Taufik Bawa Indonesia Unggul 1-0
 Wartawan: Proses Pemukulan Wartawan SCTV
 Vettel: Webber Punya Kelas Tersendiri
 Pukul Suporter, Pemain Sriwijaya FC Minta Maaf
 Ini Dia Teman Curhat Jennifer Aniston
 Libur Tiga Hari Saat Galungan
 Vicky Nitinegoro Kurangi Syuting
 Simon Menang, Indonesia Gasak India 4-1
 Wartawan Bandung Lempari Tikus Mati
 Demi Bloom, Fàbregas Rogoh Kocek
 Ancelotti Tak Butuh Perubahan Besar
 Bahagia Ganda untuk Drogba
 Ancelotti Ingin Seperti Mourinho
 Chelsea Juara!
 Sony Ditunggu Sampai Lusa
 Piala Dunia 2010 | Afrika Selatan
 Pendukung MU Protes
 Piala Dunia 2010 | Afrika Selatan
 Webber Juarai GP Spanyol
 Menkeu: Pertumbuhan 5,7%, Awal yang Bagus
 Carletto Mau Seperti Mourinho
 Restu SBY Tentukan Ketua Demokrat
 Suns Maju ke Final Wilayah Barat
 Cedera Leher, Woods Mundur
 KPAI Menduga Anak Korban Priok Didoktrin
 Taufik Tiga Set Karena Masalah Angin
 Terry: Giliran MU Hanya jadi Penonton
 Peringatan Tsunami Meulaboh Dicabut
 Sir Alex Belum Mau Bicara Pemain Baru
 Lukman Jadi Agen Patah Hati
 "Tak ada Penghentian Pengiriman TKI ke Arab"
 Keampuhan Asparagus
 'Buang Pelaku dari Klub & Timnas'
 Veni, Vidi, Vici, Don Carletto
 Putus Cinta, Ardina Rasti Malah Gemuk
 Gelar Juara Liga Keempat untuk Chelsea
 Webber Tak Mau Terlena
 Sri Mulyani: Saya Nasionalis Sejati
 Ronaldo di Ambang Rekor Di Stefano
 Susno Diperiksa di Mabes Polri
 
   
 GeekBench  
 BlogMeter 1.01
Forum Views () Forum Replies ()
Kepala Desa Gugat UU Pemilu
Ken Yunita - detikcom
Jakarta - Satu lagi gugatan terhadap UU Pemilu mampir ke Mahkamah Konstitusi (MK). Kali ini, seorang kepala desa di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) memohon pengujian pasal 50 ayat 1 huruf g, mengenai syarat bebas pidana bagi calon anggota DPR.
Dalam pasal tersebut tertulis untuk menjadi anggota DPR, seseorang tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih.
Baca Selengkapnya di site detikcom - Kepala Desa Gugat UU Pemilu , atau bila sudah menghilang, bisa baca di cache server kami.
Berita Acak dari arsip :

 
  