cisco access list for serial port
access-list 103 deny tcp any any eq 135
access-list 103 deny udp any any eq 135
access-list 103 deny udp any any eq netbios-ns
access-list
Product Features 25KHz/12.5KHz Switchable Channel Step: 2.5/5/6.25/10/12.5/25KHz Frequency Range: 136-174 / 400-480MHz 128 Channels 50 CTCSS and 104 CDCSS Dual-Band Display, Dual Freq. Display,
And that was not about the backlight issue, yes, mine has that too, but I was accepting it.
I loved this device as my reading device, I loved it so much till I could not accept the only f
Tech Hobbies Blog
- cisco access list for serial port
- Baofeng UV-5RA compared to coca cola can
- The only reason I was returning my Kindle Paperwhite.
- RJ45 pin connector diagram and assignment
- Golf Ball Retriever Antenna
- DIY 1W stereo audio amplifier on USB.
- Inside every A23 (23AE) battery is 8 LR932
- Pria yang Lompat dari Menara BCA Berusia 40-an Tahun, Lompat dari Lantai 56 | 9 October 2014
- detikcom - Myanmar Perpanjang Penahanan Suu Kyi Hingga 6 Bulan | 28 November 2005
- Boediono Minta Masyarakat Jangan Terlena dengan Sumber Daya Alam | 11 February 2013
- detikSport : Situs Warta Era Digital | Fergie Tak Ingin Kenangan Pahit Berulang | 27 August 2008
Other News on Kamis, 15 Desember 2011
Bikers Tewas Ditabrak Honda Freed di Kalideres
'Temanku, Teroris?', Kisah 2 Alumni Ngruki di Jalan Berbeda
Eva Sundari: Pemerkosaan di Angkot Teror Baru Masyarakat
GeekBench
BlogMeter 1.01
Forum Views () Forum Replies ()
Pelanggaran Telekomunikasi Bakal Didenda
Rabu, 31 Januari 2007 | 19:13 WIB TEMPO Interaktif, Jakarta:
Pemerintah akan menetapkan regulasi tentang pemberian denda terhadap pelanggaran di sektor telekomunikasi mulai bulan ini.
Menteri Komunikasi dan Informatika Sofyan Djalil mengatakan regulasi yang akan berbentuk peraturan pemerintah itu saat ini sudah berada di Departemen Keuangan untuk ditetapkan.
Baca Selengkapnya di site Tempointeraktif.com - Pelanggaran Telekomunikasi Bakal Didenda , atau bila sudah menghilang, bisa baca di cache server kami.
Berita Acak dari arsip :