Minggu, 5 Juni 2005.
Dua Kelompok Nyaris Bentrok Saat Pencoblosan
Minggu, 05 Juni 2005 | 14:18 WIB
TEMPO Interaktif, Cilegon:Gara-gara kupon, dua kelompok pendukung pas
Jumat, 5 September 2008.
Video Terkait
Padi Supertoy Ternyata Puso
Foto Terkait
Senin, 18 Maret 2002.
Vasindo Masuk Pasar Jakarta dan MedanJAKARTA - Hingga kini, pemerintah telah mengeluarkan izin operasional kepada 15 operator. Salah satunya, PT Vasindo TeleMemo (VT) yang
Kumpulan berita lama
- Tempointeraktif.com - Dua Kelompok Nyaris Bentrok Saat Pencoblosan
- situs warta era digital SHI Ngaku Tak Tahu Pendidikan Penemu Super Toy
- KoranTempo - Vasindo Masuk Pasar Jakarta dan Medan
- Kompas.Com - Ratusan.orang.mengungsi.akibat.air.pasang.
- Wanita Gila Bajak Kereta Pengangkut Solar - 12/05/2006, 11:30 WIB - KOMPAS Cyber Media - NASIONAL
- Republika - Ratusan Ekor Ayam Mati Mendadak
- Republika - Menikmati Keindahan Kota Nice
- Pria yang Lompat dari Menara BCA Berusia 40-an Tahun, Lompat dari Lantai 56 | 9 October 2014
- detikcom - Myanmar Perpanjang Penahanan Suu Kyi Hingga 6 Bulan | 28 November 2005
- Boediono Minta Masyarakat Jangan Terlena dengan Sumber Daya Alam | 11 February 2013
- detikSport : Situs Warta Era Digital | Fergie Tak Ingin Kenangan Pahit Berulang | 27 August 2008
Other News on Rabu, 21 September 2011
Ibu Jadi Otak Pembunuhan Agnes Kharisma, Keluarga Shock
Masih Ada Pensiunan Perwira TNI yang Belum Punya Rumah
Rusun Jauh, Pegawai Kemhan Berangkat Pukul 05.00 WIB Setiap Hari
Makanan Buka Puasa Diuji BPOM
Presiden Sudah Panggil Kapolri
65 Warisan Adiluhung
Real Gagal, Barça Melaju
Bondan 'Maknyus' Winarno Duga Maling di Rumahnya Anak Eks Pembantu
Belum akan Dideportasi, Tirana Hassan Masih Diperiksa Imigrasi
PT KAI Sediakan Gerbong Wanita Hamil dan Lansia
JK Akui Punya Tanggungjawab Moral
Polisi Terus Buru Pengikut RMS
Pria yang Terjepit Lift Barang merupakan Kuli Angkut
Sopir Angkot Perkosa 5 Bocah Perempuan Sejak 2010
GeekBench
BlogMeter 1.01
Forum Views () Forum Replies ()
BI Ajukan Uji Materiil Kepada Mahkamah Konstitusi
Jum'at, 15 Pebruari 2008 | 11:55 WIB TEMPO Interaktif, Jakarta:Bank Indonesia mengajukan uji materiil (juducial review) Undang-undang Bank Indonesia dengan Undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi. Permohonan itu terkait dengan kewenangan antar lembaga negara yaitu Bank Indonesia dan KPK.
Pengacara Bank Indonesia A. Dani Saliswijaya mengatakan uji matriil yang diajukan pasal 49 Undang-undang Bank Indonesia dan pasal 46 Undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi.
Baca Selengkapnya di site Tempointeraktif.com - BI Ajukan Uji Materiil Kepada Mahkamah Konstitusi , atau bila sudah menghilang, bisa baca di cache server kami.
Berita Acak dari arsip :